Author Archives: kaka dwi

About kaka dwi

saya guru kelas 2 abu dzar alghifari di sdit al hikmah

Kemuning Senja di Beranda Mekah

Standard

Disadur dari buku “Kemuning Senja di Beranda Mekah” karangan Ustadz Abu Umar Basyir.

Tulisan ini saya angkat dari percakapan antara Rafiqah dengan Heryani (teman dekat rafiqah). Dalam percakapan itu, terlihat sekali bagaimana seorang Rafiqah (seorang wanita yg dipaksa menikah dgn pria pilihan Ayahnya), yg belum menemukan kebahagiaan yg diharapkannya dalam kehidupan rumah tangganya, sangat menjaga wibawa suaminya dan kehormatan keluarganya, dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan Heryani. Peristiwa ini terjadi di ruang tamu, di rumah ‘pasutri’ yg baru membina rumah tangga itu. Kita simak beberapa potongan cuplikan percakapan mereka di bawah ini:

“Bagaimana kehidupan rumah tanggamu Iqah (panggilan akrab Heryani kepada Rafiqah)?”

“Alhamdulillah, baik-baik saja. Semuanya terkendali kok.” Ujar Rafiqah santai.
“Pram (suami Rafiqah) memang dibesarkan di lingkungan ‘sekuler’. Cara berpikirnya melonjak-lonjak, berusaha menerobos segala etika dan kenormalan lingkungannya. Baginya, itu cara berpikir ‘progressif’. Ia juga tidak pernah dididik dgn norma-norma keislaman secara detil. Ia shalat, tapi tak mengerti bahwa islam itu adalah ‘the only way of life’. Namun sejauh ini, karakter dan kepribadiannya baik sekali. Bahkan bagiku sangat memikat. Mungkin ia bisa diibaratkan ‘mutiara hitam’, yg bila dipoles dgn tangan dingin secara akurat dan hati-hati, pasti menyemburatkan cahaya alaminya yg mempesona…” Rafiqah bertutur panjang.

“Aih,…Baru kali ini aku mendengarmu memuji-muji pria selain Aziz-mu (pria yg waktu dulu Rafiqah dambakan untuk menjadi suaminya) itu…” seloroh Heryani.

“Huss,..ngawur. Jelas dong, Pram itu khan suamiku Her (panggilan akrab Iqah kepada Heryani). Kamu ini gimana sih?” Mata Rafiqah membulat, mencoba menggertak temannya itu.

“Ok, aku sekarang serius Iqah. Apa menurutmu, Pram itu sudah tipikal ideal sebagai suami?” Tanya Heryani lagi.

“Kalau engkau bertanya saat ini, aku rasa ya. Aku tidak mengatakan bahwa ia adalah tipikal ‘suami sempurna’ seperti yg aku idam-idamkan. Karena kesempurnaan itu amat relatif. ‘Ideal’ tidak harus berarti ‘sempurna’. Mendapat pasangan hidup yg ideal sudah merupakan anugerah Her. Terutama di zaman seperti ini. Sedikit orang yg punya kesempatan demikian. Kenapa aku katakan ia suami ideal bagiku?..
Karena meski kami memiliki cukup perbedaan dalam hal2 prinsipil, namun kami memiliki kesamaan yg ajaib:”
* Kami sama2 ingin belajar dan menata diri.
* Kami berusaha agar segala perbedaan itu bisa terkikis.
“Kamu jangan salah paham Her. Aku tak sedikit pun mau mengorbankan prinsip2 agama, apalagi aqidah yg aku yakini. Tapi, saat aku menuntut Pram utk bisa menyempurnakan sisi2 pemahaman agamanya, ia juga menuntutku menjadi istri yg patuh, yg mau senantiasa membantu suami. Dan itu tidak mudah. Aku perlu banyak belajar. Kami sering berbenturan pada sisi interpretasi pada kepatuhan itu. Aku membatasinya pada hal2 yg kuanggap tak melanggar aturan Allah. Dan ia sering tidak bisa menerimanya. Tapi aku sadar, ia tidak menerima bukan berarti ia kejam. Namun hanya karena ia belum bisa memahaminya.” Jawab Rafiqah.

“Aku melihatmu berbeda Iqah.”

“Berbeda bagaimana?” Tanya Rafiqah.

“Aku lihat, banyak di antara ‘akhwat’, yg meskipun sudah memiliki suami yg taat beribadah, sudah lama mengaji, tapi masih selalu mengeluhkan perbedaan2 sepele di antara mereka. Saat aku melihatmu menikah dgn Pram, aku pikir engkau akan sangat menderita. Dan engkau tak akan mampu keluar dari jembatan konflik yg akan memenjarakan kepribadianmua. Tp ternyata engkau mampu bersikap sedemikian dewasa. Optimisme dalam dirimu membuatku terkagum-kagum, Iqah.” Jawab Heryani.

“Entahlah Her. Tp yg jelas, aku melihatnya (Pram) sebagai pria baik. Ia memiliki sifat dan karakter yg baik. Lalu ia menyukai wanita yg berjilbab lebar. Dalam hati kecilku tersimpan sebuah keyakinan, bahwa Pram bisa berubah lebih baik. Bagiku, untuk apa menyimpan timah bersepuh emas? Lebih baik aku memiliki emas yg terselubung lumpur hitam yg pekat sekalipun. Karena aku masih bisa berharap lumpur itu akan terbuang, dan kemuning emasnya akan berkilau suatu hari…” Sambung Rafiqah

“Jadi kamu nyaman bersama Pram?” Tanya Heryani lagi.

“Kok, kamu nanya gitu sih? Jelas dong. Pram itu khan suamiku. Aku mencintainya. Dan di lubuk hatiku yg dalam terselip sejuta harapan sekaligus keyakinan, bahwa Pram akan selalu menjadi lebih baik….aku yakin.”

Di balik ruang tamu, sepasang mata meneteskan cairan bening. Ia terharu bukan main. Pemilik sepasang mata itu adalah Pram (suami Rafiqah), yg ternyata terbangun dari tidurnya, dan sempat mendengar sebagian ucapan2 ‘arif dan bijak’ dari mulut istrinya. Pram kepayahan menahan gemuruh rasa haru di dadanya. Sungguh, ia merasa menjadi pria paling beruntung di dunia. Kenapa selama ia kuliah di UI Jakarta, dan saat ia menempuh pendidikan untuk meraih gelar S2-nya di Oxford University, London, ia tak pernah tertarik pada wanita manapun. Padahal secara fisik, banyak wanita yg lebih cantik dari Rafiqah. Kenapa ia justru terpikat pada Rafiqah ‘at the first sight’? Wanita berjilbab lebar yg begitu sederhana tampilannya. Dan padahal, selama ini ia tak pernah membayangkan akan memiliki istri yg mengenakan gaun muslimah sempurna seperti itu. Ternyata Allah membimbingnya untuk menuju relung2 kesadaran, melalui keluhuran budi wanita mulia ini (istrinya sendiri). Subhaanallah!

Ia tak menyangka hati istrinya sebening itu. Cinta istrinya sebersih itu. Pandangan istrinya terhadapnya sejernih dan sebaik itu. Kepatuhannya selama ini kepada suaminya semulia itu. Justru dia, pria yg sungguh tak tahu malu ini, yg nyaris menjerumuskan wanita suci itu ke lembah kenistaan. Nyaris ia membuat istrinya terjebak dalam maksiat demi maksiat. Nyaris ia menjejali perut istrinya dgn makanan2 haram. “Ya Allah, betapa lalimnya aku sebagai suami,” Pram mengeluh dalam batin. Air matanya tumpah ruah tak terbendung…….

*dicopas dari message grup ๑۩۞۩๑ KEMUNING SENJA DI BERANDA MEKAH ๑۩۞۩๑

Penerbit : Sofa Media Publishing
Cover : Soft Cover
Harga : Rp.30.000

di post oleh Ms Rahma guru SDIT AL HIKMAH Bintara

akibat penyalahgunaan HP kamera

Standard

Fatwa-fatwa Asy-Syaikh Al-‘Allamah DR. Shalih Al-Fauzan hafizhahullah seputar bencana akibat penyalahgunaan HP kamera:

Pertanyaan: HP kamera semakin marak akhir-akhir ini, anak-anak kami pun sudah memilikinya, bahkan antara pemuda saling bertukar foto dan film-film seronok, kami harapkan dari engkau wahai Syaikh sebuah nasihat kepada para orang tua agar mengawasi anak-anak mereka, demikian pula kepada para guru di sekolah, dan juga pengarahan bagi anak-anak itu sendiri!

Jawab: Munculnya HP kamera termasuk bencana. Seorang muslim hendaklah bertakwa kepada Allah Ta’ala; menghindari HP seperti ini dan membeli HP tanpa kamera, baik untuk ia gunakan, maupun untuk anak-anaknya. Dan hendaklah ia melarang anak-anaknya menggunakan HP kamera. Karena wajib atasmu melarang mereka, Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَاراً وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ

“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu.” (At-Tahrim: 6)

Dan menggambar (makhluq bernyawa) termasuk sebab mendapatkan adzab di neraka. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

[ كل مصور في النار يجعل له بكل صورة صورها نفسا يعذب بها في جهنم ]

“Setiap tukang gambar tempatnya di neraka, setiap apa yang dia gambar akan dijadikan ruh untuknya yang kemudian akan mengadzabnya di jahannam.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Sedang Allah Ta’ala telah berfirman: “Jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka”. Maka hendaklah seorang muslim bertakwa kepada Allah dalam dirinya dan anak-anaknya; hendaklah ia melarang mereka menggunakan HP kamera dan menggantinya dengan HP tanpa kamera.

Teks asli:

السؤال يقول : كثر في الآونة الأخيرة جوالات الكاميرا ، وأصبحت في أيدي أبنائنا ، ويحصل فيما بين الشباب تناقل الصور والأفلام القبيحة ، نريد منك يا شيخ توجيه الآباء لمراقبة أبنائهم ، وكذلك المعلمين في المدارس ، وأيضا توجيه الأبناء ؟

الإجابة :هذا من الفتن ظهور هذه الجوالات ذات التصوير هذا من الفتن ، فعلى المسلم أن يتقي الله وأن يتجنب هذه الجوالات وأن يشتري من الجوالات التي ليس فيها تصوير ويشتري لأبنائه منها ويمنعهم من جوالات التصوير لأن هذا يجب عليك ، قال الله جلا وعلا: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَاراً وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ [التحريم : 6] .والتصوير مما يسبب العذاب في النار قال صلى الله عليه وسلم : [ كل مصور في النار يجعل له بكل صورة صورها نفسا يعذب بها في جهنم ] والله جلا وعلا يقول : قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَاراً فعليه أن يتقيَ الله في نفسه وفي أولاده ويمنع من الجوالات ذوات التصوير ويأخذ من الجوالات التي ليس فيها تصوير

Pertanyaan: Fadhilatus Syaikh, saya memiliki HP yang disertai kamera video dan foto. Aku menggunakannya dalam kebaikan insya Allah, seperti merekam ceramah agama dan lain-lain. Namun terkadang aku memotret anak-anakku dengan HP tersebut, bagaimana pendapatmu –hafizhakumullah-?

Jawab: Merekam ceramah agama dan al-Qur’an adalah sesuatu yang baik. Adapun membuat gambar bernyawa, itu adalah kebatilan. Haram hukumnya memotret anak-anakmu ataupun makhluk bernyawa lainnya. Membuat gambar bernyawa haram, terlaknat orang yang melakukannya dan ia termasuk yang paling keras adzabnya pada hari kiamat, sebagaimana dijelaskan dalam hadits-hadits yang shahih. Maka hendaklah engkau menjauhi perbuatan itu.

Teks asli:

السؤال : وهذا سائل يقول: فضيلة الشيخ لدي جوال يحتوي على كاميرا فيديو وكـاميرا فوتوغرافية ، وأستخدمهـا في الخير إن شاء الله مثل تسجيل المحاضرات وغيرها ، وأصور بعض الأحيـان صورا لأطفـالي في البيت ، فما رأيكم حفظكم الله ؟

الإجابة : أما تسجيل المحاضرات وتسجيل القرآن هذا شيء طيب أما التصوير فهو باطل ما يجوز التصوير مايجوز حرام تصوير أولادك أو تصوير غيرك ، تصوير ذوات الأرواح حرام وملعون من فعله وهو من أشد الناس عذابًا يوم القيامة كما جاء في الأحاديث الصحيحة فعليك بتجنب التصوير .

Pertanyaan: Sebagian orang beranggapan bahwa memotret dari HP kamera hanyalah sekedar menangkap bayangan dan tidak mengandung perbuatan menggambar yang diharamkan, bagaimanakah hukumnya?

Jawab: Tidak diharamkan menurutnya. Adapun menurut Sunnah dan dalil-dalil syar’i, hukumnya haram secara umum, pelakunya terlaknat dan paling keras adzabnya pada hari kiamat. Maka apa yang mengecualikan HP kamera dari keumuman ini!?

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mengharamkan gambar bernyawa secara mutlak dengan sarana apa saja, baik dengan HP, dengan kamera, dengan tangan, maupun dengan alat lukis. Siapakah yang berhak memberikan pengecualiaan kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam (yaitu dengan mengecualikan foto kamera, padahal haditsnya umum) !? Dan siapakah yang boleh menambahkan sesuatu kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam (yakni menganggap perkataan beliau masih kurang, sehingga perlu ia tambahkan) !?

Kecuali untuk kebutuhan darurat, para ulama muhaqqiq telah mengecualikan foto dalam keadaan darurat. Jika seseorang membutuhkan gambar bernyawa karena alasan darurat maka hal ini dibolehkan berdasarkan firman Allah Ta’ala:

وقَدْ فَصَّـلَ لَكُم مَّـا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إلاَّ مَا اضْطُرِرْتُمْ إلَيْهِ

“Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya.” (Al-An’am: 119)

Adapun menggambar obyek bernyawa karena hobi atau seni, baik dengan kamera, dengan tangan, atau dengan apa saja, maka hukumnya haram. Kecuali karena darurat saja yang diberikan rukhshoh (keringanan), itupun harus disesuaikan dengan kadar daruratnya.

Teks asli:

السؤال : ما حكم التصوير من جوال الكاميرا حيث يقول بعض الأشخاص بأنه مجرد حبس الظل وليس في ذلك أي شيء من التحريم فما حكم ذلك ؟

فأجاب حفظه الله :ليس فيه شيء من التحريم عنده أما عند السنة والأدلة فالتصوير بعمومه حرام وملعون المصور وهو أشد الناس عذابا يوم القيامة فما الذي يخرج الجوال من هذا ، الرسول حرم التصوير مطلقا بأي وسيلة : جوال ، كاميرا ، باليد ، بالرسم حرمه تحريما مطلقا ، فمن يستثني على الرسول صلى الله عليه وسلم ويستدرك على الرسول إلا أن العلماء المحققين استثنوا حالة الضرورة إذا احتاج الإنسان للتصوير للضرورة فيباح هذا من أجل الضرورة لقوله تعالى: وقَدْ فَصَّـلَ لَكُم مَّـا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إلاَّ مَا اضْطُرِرْتُمْ إلَيْهِ [الأنعام : 119]
أما التصوير للهواية والتصوير للفن التصوير بالكاميرا أو باليد أو بأي شيء فهو حرام ولا يجوز إلا للضرورة فقط بقدر الضرورة رخصة ، رخصة من أجـل الضـرورة فقط .
المصدر : درس الشيخ صالح الفوزان حفظه الله يوم الإثنين 15 شوال 1427 هـ [ تفسير من سورة الحجرات إلى سورة الناس ]

Sumber: http://www.sahab.net

Adapun hadits yang beliau maksudkan tentang terlaknatnya orang yang menggambar adalah hadits riwayat Al-Imam Al-Bukhari rahimahullah berikut ini:

عن عون بن أبي جحيفة قال: رأيت أبي اشترى عبدا حجاما فأمر بمحاجمه فكسرت، فسألته، فقال: نهى النبي صلى الله عليه وسلم عن ثمن الكلب، وثمن الدم، ونهى عن الواشمة والموشومة، وآكل الربا وموكله، ولعن المصور

Dari ‘Aun bin Abu Juhaifah, ia berkata, “Aku melihat ayahku membeli seorang budak tukang bekam. Lalu ia menyuruhnya mengambil alat-alat bekamnya kemudian mematahkannya. Aku bertanya kepadanya tentang perbuatannya itu. Beliau menjawab:

“Sesungguhnya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarang hasil jual beli anjing dan hasil jual beli darah. Beliau juga melarang wanita yang membuat tato dan meminta ditato, pemakan riba dan pemberi makan riba. Dan beliau pun melaknat tukang gambar.” (HR. Al-Bukhari, no. 1980)

Sedangkan yang beliau maksudkan dengan hadits tentang kerasnya adzab tukang gambar adalah hadits berikut:

إن أشد الناس عذابا يوم القيامة المصورون

“Sesungguhnya manusia yang paling keras adzabnya di hari kiamat adalah para tukang gambar.” (HR. Al-Bukhari, no. 5606 dan Muslim, no. 5659)

Jadi. menggambar makhluk bernyawa haram berdasarkan dalil-dalil yang jelas. Apalagi jika dimaksudkan untuk menyebarkan kerusakan di tengah-tengah masyarakat, seperti gambar-gambar perzinahan dan gambar wanita berpakaian tapi telanjang.
Wallahul Musta’an.

Diterjemahkan oleh Abu Abdillah Sofyan

*diposkan oleh ms rahma guru sdit al hikmah bintara