اَلْحَمْدُ لِلَّهِ ذِيْ الفَضْلِ وَالْإِنْعَامِ، فَضَلَ شَهْرُ رَمَضَانَ عَلَى غَيْرِهِ مِنْ شُهُوْرِ العَامِ، خَصَّهُ بِمَزِيْدِ مِنَ الفَضْلِ وَالكَرَمِ وَالْإِنْعَامِ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، فِي رُبُوْبِيَتِهِ وَإِلَهِيَتِهِ وَأَسْمَائِهِ وَصِفَاتِهِ (تَبَارَكَ اسْمُ رَبِّكَ ذِي الْجَلالِ وَالإِكْرَامِ)، وَأَشْهَدُ أَنَّ محمداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَفْضَلُ مَنْ صَلَّى وَصَامَ، صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ البَرَرَةِ الكِرَامِ، وَسَلَّمَ تَسْلِيْماً كَثِيْرًا أَمَّا بَعْدُ:
Puasa Ramadhan adalah Ibadah yang juga merupakan salah satu rukun Islam. Manfaat puasa telah dijelaskan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam al Qur’an surat al Baqarah/2 ayat 183, yaitu agar kita menjadi orang yang bertaqwa.
Itulah hakikat tujuan puasa, yaitu agar kita menjadi orang yang bertaqwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Yakni dengan menjalankan perintah-perintahNya dan menjauhi laranganNya. Maka seorang muslim semestinya melaksanakan yang telah menjadi kewajibannya.
Sesungguhnya puasa itu memiliki banyak adab sebagai penyempurnanya. Adab-adab tersebut terbagi dua: adab-adab yang wajib yang harus diperhatikan dan dijaga oleh orang yang berpuasa, dan adab-adab sunnah yang selayaknya dikerjakan.
Di antara adab yang wajib adalah orang yang berpuasa juga harus melaksanakan berbagai ibadah lain yang telah Allah wajibkan, baik itu berupa perkataan maupun perbuatan. Salah satu contoh yang paling penting adalah shalat wajib, yang merupakan rukun Islam yang paling mendasar setelah dua kalimat syahadat. Ia wajib diperhatikan dengan menjaga rukun, kewajiban, syarat dan waktu pelaksanaanya di masjid secara berjamaah. Ini merupakan bagian dari ketakwaan yang juga menjadi alasan diwajibkannya puasa atas ummat ini. Menyia-nyiakan shalat akan meniadakan ketakwaan dan menyebabkan terjadinya hukuman.
Ada orang yang berpuasa tetapi meremehkan shalat berjamaah, padahal hal itu merupakan kewajibannya. Apabila Allah telah memerintahkan pelaksanaan shalat berjamaah dalam kondisi peperangan dan ketakutan, maka pada saat tentram tentu lebih ditekankan.
Disebutkan dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, ia berkata:
أَنّ رَجُلاً أَعْمَى قَالَ: يَا رَسُوْلُ الله لَيْسَ لِي قَائِدٌ يَقُوْدُنِي إِلَى الْمَسْجِدِ، فَرَخّصَ لَهُ، فَلَمّا وَلَّى دَعَاهُ وَقَالَ هَلْ تَسْمَعُ النّدَاءَ بِالصّلاِةِ؟ قَالَ نَعَمْ، قَالَ فَأَجِبْ
“Ada pria buta yang mengadu kepada Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam, ya Rasulullah, aku tidak mempunyai penuntun yang membimbingku ke masjid,’ Beliau lalu memberinya keringanan untuk tidak hadir shalat berjamaah, Namun, tatkala dia hendak pergi, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam memanggilnya kembali, lalu bertanya, apakah engkau mendengar panggilan shalat? Dia menjawab, Ya, Beliau bersabda: “Maka penuhilah panggilan tersebut.” (HR. Muslim)
Lihatlah, betapa Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam tidak memberi keringanan terhadap pria tersebut, padahal dia orang buta yang tidak mempunyai penuntun. Orang yang meninggalkan shalat berjamaah telah menyia-nyiakan suatu kewajiban sekaligus menghalangi dirinya sendiri dari kebaikan yang banyak, berupa berlipat gandanya kebaikan. Dia juga tidak mendapatkan keuntungan sosial yang didapat dari berkumpulnya kaum muslimin ketika pelaksanaan shalat berjamaah seperti tentramnya rasa persatuan, cinta, nilai pendidikan, bantuan kepada pihak yang membutuhkan, dan lain sebagainya.
Lalu bagaimana dengan seseorang yang meninggalkan sholat, Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah dalam Fatawa Shiyam, hal. 87, ditanya tentang hukum puasa orang yang meninggalkan shalat?
Beliau menjawab, “Orang yang meninggalkan shalat, puasanya tidak sah dan tidak diterima. Karena orang yang meniggalkan shalat itu kafir dan keluar dari Islam (murtad). Berdasarkan firman Allah Ta’ala, “Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama.” (QS. At-Taubah: 11)
Dan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam,
“Antara seseorang dengan syirik dan kekufuran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Tirmizi, 2621, dishahihkan oleh Al-Albany dalam shahih Tirmizi)
Dan karena ini adalah pendapat mayoritas para shahabat, bahkan bisa sampai ijma’ di kalangan mereka.
Abdullah bin Syaqiq rahimahullah dari kalangan tabiin yang terkenal berkata, “Tidak ada sebuah amal di mata para shahabat Nabi sallallahu alaihi wa sallam yang apabila ditinggalkan menyebabkan kafir selain shalat.”
Maka, kalau seseorang berpuasa namun dia tidak shalat, maka puasanya tertolak dan tidak diterima. Tidak bermanfaat baginya di hari kiamat nanti. Kami katakan kepada mereka, “Shalatlah kemudian berpuasalah. Jika anda berpuasa namun tidak shalat, maka puasa anda tertolak. Karena orang kafir ibadahnya tidak diterima.”
Adab berikutnya yaitu harus menjauhi perkara yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya, baik berupa perkataan maupun perbuatan. Contohnya, dia tidak boleh berdusta. Rasulullah bersabda:
مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ
Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dan perbuatan dusta, maka Allah tidak butuh pada puasanya. (HR Bukhari-Muslim).
Hadits ini menunjukkan, orang yang berpuasa, sangat ditekankan untuk meninggalkan perbuatan-perbuatan yang diharamkan ini. Mengapa? Karena sangat berpengaruh terhadap puasa yang sedang dijalankan.
Namun amat disesalkan, banyak kaum Muslimin, ketika menjalankan ibadah puasa pada bulan ini, keadaannya tidak berbeda antara saat berpuasa dan tidak puasa. Ada di antaranya yang tetap saja menganggap remeh kewajiban-kewajiban, atau tetap saja melakukan perbuatan-perbuatan diharamkan. Sungguh sangat disesalkan. Seorang mu’min yang berakal, ia tidak akan menjadikan hari-hari puasanya sama dengan hari-hari yang lain. Pada saat berpuasa, ia akan lebih bertaqwa kepada Allah, dan lebih bersemangat menjalankan perintah.
Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan kita termasuk orang-orang menjalankan ibadah puasa dengan benar, dan semoga puasa yang kita lakukan diterima Allah Subhanahu wa Ta’ala.